Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pimpinan DPR Turut Kritik PMK Tentang Jaminan APBN dalam Proyek KCJB

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pimpinan DPR Turut Kritik PMK Tentang Jaminan APBN dalam Proyek KCJB
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel.

Pantau - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/2023 tentang Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menuai kritik dari pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai, PMK tersebut membuat APBN menjadi tak adil bagi kesejahteraan umum, apalagi ada unsur investasi asing.

“APBN itu untuk kemaslahatan umum. Ini bisa membuat Presiden Jokowi yang sudah memiliki banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” kata Gobel dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Gobel menegaskan, proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai. Sehingga, sudah menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan lagi menjadi beban APBN.

"APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha," ujarnya.

Ia mengatakan, ketika Perpres Nomor 93/2021, masih bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.

Tapi kini, lanjut Gobel, pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha.

"Jangan bawa-bawa APBN lagi, apalagi secara permanen,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas