
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan sudah mencairkan dana desa tahap dua senilai Rp7,8 miliar sejak April 2024.
"Pencairan sudah dilakukan sejak April 2024 dan tercatat sebanyak 17 dari 50 desa yang sudah menerima dana desa," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Mirwan di Toboali, Kamis (6/6/2024).
Bangka Selatan pada 2024 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp45.962.883.000 untuk 50 desa yang ada di kabupaten yang dijuluki "Negeri Junjung Besaoh" itu.
"Dana desa tahap pertama sudah berhasil dicairkan sebesar Rp23,15 miliar dan dilanjutkan pencairan tahap dua," ujarnya.
Ia menjelaskan, pencairan dana desa tahap dua dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi salah satunya membuat laporan pertanggung jawaban dana desa tahap satu.
"Desa harus menyampaikan laporan dana desa tahap satu, karena kita ingin melihat capaian realisasinya sudah memenuhi atau belum. JIka sudah maka baru bisa dilakukan pencarian tahap dua," ujarnya.
Mirwan mengingatkan dana desa yang sudah dicairkan dapat digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
"Gunakan dana desa sesuai dengan peraturan yang ada, hindari sekecil apapun kesalahan dalam mengelola dana desa," tuturnya.
Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.
Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
"Dana desa jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," katanya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino