
Pantau.com - Defisit Transaksi Berjalan (Current Account Deficit/CAD) masih menjadi soal bagi perekonomian RI. Salah satunya akibat pertumbuhan impor yang tinggi dan pertumbuhan ekspor yang lambat. Setelah melakukan pengetatan aturan impor barang konsumsi kini pemerintah menggodok aturan insentif ekspor.
Pemerintah tengah menggodok rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk seluruh jenis ekspor jasa. Rencananya aturan ini akan dituangkan dalam bentuk aturan baru pembebasan pajak.
Baca juga: Bukan Kartu Kredit, yang Niat Tinggal di Jakarta Wajib Miliki 3 Hal Berikut
Kepala Banda Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengaku pihaknya masih menampung aspirasi dari berbagai pihak. Namun pihaknya menegaskan aturan tersebut tidak lagi hanya terkait pada beberapa jenis sepeti dalam aturan sebelumnya.
"Tapikan selama ini kita diperaturan sekarang dibatasi jenisnya. Nah itu mau dibuka. Artinya semua jasa kalau di ekspor PPN nya nol persen," kata Sri Mulyani.
Dalam peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa saja yang dikenakan PPN 0 persen, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.
"Jadi secara prinsip bukan hanya yang sekarang ada di tiga jenis itu. Nanti dilihat tiga jenisnya. Tapi nanti kita tanya perusahaan apa lagi yang you ekspor jasa itu," jelasnya.
Baca juga: Baca Nih! Biang Kerok yang Buat Gaji Habis Tanpa Kamu Sadari
Namun saat ini kebijakannya mengarah pada jika jasa yang diekspor diproduksi dalam. Heri tapi digunakan untuk luar negeri maka diberlakukan PPN 0 persen.
"Kalau dia adalah di ekspor, maka dia 0 persen. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri," imbuhnya.
Aturan ini, ditargetkan dapat dirampungkan oleh kementerian terkait pada tahun ini. Suahasil menambahkan, diluar tiga sektor itu, saat ini ada beberapa sektor yang sudah mengajukan untuk dimasukkan sebagai jasa ekspor yang bisa dibebaskan PPN nya 0 persen, salah satunya yakni sektor jasa pengiriman barang.
- Penulis :
- Nani Suherni