
Pantau - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, mengungkapkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyalahgunaan identitas pribadi untuk mendapatkan pinjaman online di industri jasa keuangan.
Menurutnya, kasus-kasus ini menunjukkan rendahnya kualitas industri keuangan di Indonesia, di mana OJK hanya bertindak sebagai lembaga penerima laporan tanpa melakukan tindakan pengawasan atau penindakan yang memadai.
"Dalam hal ini, OJK hanya sebagai lembaga yang memberi izin, mengawasi, menyelidiki, dan menindak atau memvonis," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Kamrussamad menyatakan bahwa buruknya validasi data dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh OJK.
Menurut mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
“Maka perlunya kementerian dan lembaga memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) sesuai dengan amanat UU ITE untuk mencegah kemunculan korban-korban lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi untuk pinjaman daring.
OJK akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya kelalaian dari pihak bank atau fintech dalam menjaga keamanan dan validasi data.
- Penulis :
- Aditya Andreas