
Pantau - Terdapat delapan tujuan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rinciannya.
Dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (1/8/2024), Sri Mulyani menjelaskan tujuan pertama core tax adalah melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
Hal itu mencakup pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.
Tujuan kedua yaitu meningkatkan analisis data mengenai kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.
Baca juga: Sumbang Penerimaan Negara, Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar
Tujuan ketiga adalah menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dipantau secara real-time oleh wajib pajak.
Tujuan kelima adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel, valid, dan terintegrasi serta memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dan menjadikan DJP sebagai organisasi berbasis data dan pengetahuan.
Baca juga: Bank Dunia Rekomendasikan Efisiensi Penerimaan Pajak
Terakhir, laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Menkeu menyebut transformasi DJP dengan menggunakan teknologi digital dan manajemen data melengkapi reformasi organisasi, SDM, proses bisnis, dan peraturan.
Menurutnya, transformasi itu merupakan keniscayaan, kebutuhan, dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan voluntary complience.
“Pajak yang kuat mendukung dan menopang pembangunan berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia,” ujar Menkeu.
Ketentuan mengenai core tax tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Baca juga: Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Begini Kata Bea Cukai!
- Penulis :
- Ahmad Munjin