Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Desak OJK Segera Bertindak Menyusul Maraknya Pengajuan KPR Ditolak

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

DPR Desak OJK Segera Bertindak Menyusul Maraknya Pengajuan KPR Ditolak
Foto: Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. (DPR.go.id/Geraldi)

Pantau – Menyusul maraknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak.

Desakan itu sebagai respons atas Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang mencatat sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online alias pinjol.

“Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. 

Baca juga: OJK Blokir 8.271 Pinjol, Masyarakat Diminta Kenali yang Legal

Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

“Jadi, kalau ada tunggakan di pinjol. Otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar itu. 

Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Baca juga: Banyak Korban, Puan Desak Aturan Pinjol Diperketat

“Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan kemana harus melaporkan permasalahannya. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif,” lanjut Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.

Baca juga: Digugat Warga Gara-gara Urusan Pinjol, Jokowi-Ma'ruf Hingga Puan Dinyatakan MA Bersalah

Penulis :
Ahmad Munjin