
Pantau - Ketua DPR Puan Maharani mendesak agar aturan mengenai perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Puan mengungkapkan, pentingnya langkah ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda yang paling banyak menjadi nasabah pinjol.
"OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan serta keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Puan menyoroti kurangnya literasi keuangan masyarakat terkait pinjol, yang menyebabkan banyak orang terjebak dalam utang dan kondisi sulit.
Ia menekankan, edukasi merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko gagal bayar.
"OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi dalam cara dan jumlah pinjaman. Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," lanjut Puan.
Data dari Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menunjukkan bahwa mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, yaitu kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang mencakup 54,06 persen dari total nasabah dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 27,1 triliun.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online adalah generasi Z dan Milenial. Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka adalah pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” tegas Puan.
Puan berharap OJK segera merampungkan aturan yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen pinjol, khususnya generasi muda.
- Penulis :
- Aditya Andreas