
Pantau – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan evaluasi pada regulasi atau perizinan guna meningkatkan investasi di sektor hulu migas.
Kami sedang merumuskan langkah-langkah komprehensif dan terukur, khususnya pada regulasi perizinan.
Demikian diungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Bahlil, peraturan perizinan yang ada saat ini terkesan rumit. Untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, maka perlu dilakukan sebuah langkah konkret.
"Karena perizinan kita terlalu banyak, ada kurang lebih sekitar 300 lebih izin. Nah, ini kita pangkas, kita akan potong," katanya.
Baca juga: Menteri Arifn ‘Spill’ Alasan Investasi ke Sektor Migas RI Seret Selama 30 Tahun
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan insentif atau sweetener kepada investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Bahlil mengatakan saat ini banyak negara sedang berlomba untuk bisa mendapatkan investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor hulu migas.
"Kita akan memperhatikan sweetener-sweetener yang mumpuni untuk kemudian bisa kita menawarkan kepada investor. Karena hampir semua negara dunia sekarang berlomba-lomba untuk mencari FDI (foreign direct investment) di sektor hulu migas," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) menyebutkan kontrak bagi hasil dengan skema gross split baru (new GS) disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas di Indonesia lebih menarik lagi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah terus aktif menyiapkan kebijakan dan upaya agar iklim investasi hulu migas makin bergairah.
Menurut dia, kontrak new GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya lima komponen, sehingga lebih implementatif, sederhana, dan besaran bagi hasilnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
Baca juga: Industri Hulu Migas Diyakini Masih jadi Penopang Ekonomi Indonesia
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin