Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hasil Penindakan Bea Cukai Tegal, Sebanyak 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Hasil Penindakan Bea Cukai Tegal, Sebanyak 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Foto: Pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 5.927.340 batang rokok ilegal di Cirebon, Rabu (11/9/2024). (Pantau/Humas Bea Cukai)

PantauBea Cukai Tegal memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 5.927.340 batang rokok ilegal. 

Kegiatan itu dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Senin (9/9/2024) bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional. Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Hal itu dikatakan Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Bea Cukai Lepas Ekspor 26 Ton Kapulaga Senilai Miliaran Rupiah

Yusup mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.

Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp22.380.000,00. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp8.184.686.400,00, nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Yusup mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar hukum. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok yang tidak memiliki legalitas jelas, dan diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi bersama, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan sehat dapat terwujud untuk generasi mendatang,” pungkas Yusup.

Baca juga: Bea Cukai dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin