
Pantau - Usulan kemasan rokok polos tanpa merek diestimasikan memberikan dampak ekonomi yang hilang. Nilainya tak tanggung sekitar Rp182,2 triliun.
Usulan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dampak ekonominya dengan kemasan polos tentu saja ini bukan hanya bagi para industri rokok, tapi juga industri kemasan untuk kertas, kemudian tembakau, cengkeh, termasuk yang lain juga terdampak. Ini akan berdampak ekonomi kurang lebih minus Rp182,2 triliun.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam “Diskusi Publik Indef: Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram” yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Pihaknya menilai kemasan polos akan mendorong downtrading (fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah) hingga switching ke rokok ilegal lebih cepat dari yang terjadi, dan berpotensi menurunkan permintaan produk legal sebesar 42,09 persen. Implikasi dari kebijakan kemasan polos ini diprediksi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp95,6 triliun.
Baca juga: Kemendag Ngaku Belum Dilibatkan soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos
Adanya perkiraan pelemahan dampak ekonomi dan penurunan penerimaan negara disebabkan aturan kemasan polos membuat tidak ada perbedaan antara satu merek dengan merek lainnya karena yang menonjol adalah gambar peringatan bahaya rokok.
“Implikasinya apa? Bagi para konsumen dengan situasi ini, yang dilihat hanyalah soal price atau harga, sehingga implikasinya persaingan akan semakin ketat, yang terjadi ini juga memunculkan downtrading secara normal 2-5 persen, tapi yang ini kemungkinan bisa lebih besar lagi karena perbedaannya hanyalah soal harga. Di sisi rokok ilegal, juga bisa meningkat 2-3 kali lipat, karena apa? Ya sangat mudah untuk ditiru begitu dengan gambar yang sama, model yang sama, dan ini yang kemudian memunculkan implikasi yang sangat besar,” ungkapnya.
Dia menyatakan pula bahwa aturan terkait kemasan polos dengan skenario permintaan produk legal menurun 42,09 persen ini akan memberikan dampak terhadap 1,22 juta pekerja di seluruh sektor.
“Bukanya hanya IHT (Industri Hasil Tembakau), tapi sektor-sektor lainnya juga terdampak,” kata Tauhid.
Baca juga: Tindak Rokok Ilegal di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Ratusan Juta Rupiah
- Penulis :
- Ahmad Munjin