Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK: Nilai Transaksi Kripto Capai Rp48 Triliun di Agustus 2024, Melesat 354%

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

OJK: Nilai Transaksi Kripto Capai Rp48 Triliun di Agustus 2024, Melesat 354%
Foto: Hasan Fawzi OJK hasil RDKB September 2024 (YouTube: OJK)

Pantau-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp48 triliun pada Agustus 2024. Nilai itu naik dari Juli 2024 yang sebesar Rp 42,34 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi.

"Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun di bulan Agustus 2024," ujar Hasan dalam konferensi pers Selasa, (1/10/2024).

Baca juga: OJK: Laba Fintech Lending Capai Rp656,80 Miliar Hingga Agustus 2024

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto sepanjang Januari-Agustus 2024 terbang 354% secara tahunan (yoy).

"Secara akumultaif nilai transaksi sepanjang tahun sampai Agustus mencapai Rp 344,09 triliun," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu total investor per Agustus 2024 mencapai 20,9 juta investor, naik 13,36% yoy. 

Adapun OJK akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025.

Hasan mengatakan bahwa transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan.

Dia memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto.

Adapun saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner. (Wulandari Pramesti).

Penulis :
Wira Kusuma