billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak, Kumpulkan Rp10,71 Miliar dalam Lima Hari

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bapenda Kota Medan Kejar Wajib Pajak, Kumpulkan Rp10,71 Miliar dalam Lima Hari
Foto: Tim gabungan Pemkot Medan menjaring wajib pajak baru untuk membayar satu Pajak Reklame, di Medan, Sumut, Jumat (11/10) - dok Diskominfo Kota Medan

Pantau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar menagih pajak kepada wajib pajak dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp10.717.848.170. Jumlah tersebut terkumpul dalam lima hari kerja, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

“Pekan ini, kami berhasil menagih dari para wajib pajak sebesar Rp10,71 miliar.” kata Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, seperti dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Pencapaian ini kata Suta, sangat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

Proses penagihan ini melibatkan wajib pajak dari empat kecamatan: Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. 

“Kami melakukan optimalisasi penagihan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penagihan tunggakan pajak di seluruh Kota Medan,” jelasnya.

Baca juga: China Perlebar Defisit Fiskal Rp396 Triliun Menjadi Rp8,9 Kuadriliu

Dalam lima hari pertama, penagihan difokuskan pada keempat kecamatan tersebut, dan Bapenda berencana melanjutkan kegiatan ini ke seluruh wilayah Medan.

Sutan merinci, dari total perolehan PAD sebesar Rp10,71 miliar, pajak terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup kesenian, hiburan, makanan/minuman, jasa perhotelan, dan reklame.

Detail perolehan PBB di kecamatan-kecamatan tersebut adalah sebagai berikut: Medan Petisah sebesar Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475, dengan total Rp2.347.559.996. 

Selain itu, Bapenda juga mencatat PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar Rp1,15 miliar, PBJT Makanan/Minuman Rp4,38 miliar, PBJT Jasa Perhotelan Rp1,7 miliar, dan Pajak Reklame Rp1,11 miliar.

Baca juga: Lampaui Target, Zulhas Ungkap Total Transaksi TEI 2024 Tembus USD22,73 Miliar!

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak, tim gabungan Pemkot Medan berhasil menjaring 117 wajib Pajak Reklame baru, dengan potensi pendapatan sebesar Rp523,12 juta.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Bapenda Kota Medan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga: OJK: Total Aset Industri Keuangan Syariah RI Tembus 2.742 Triliun per Agustus 2024

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler