
Pantau - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan petunjuk teknis diperlukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami menunggu Juknis-nya," kata Rico.
Pemkot Medan menegaskan akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat, termasuk mengenai pengalihan status kepegawaian guru PPPK.
Pemkot Medan Akan Kaji Aturan Pengalihan PPPK
Meski siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Medan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji seluruh peraturan terkait ketika kebijakan pengalihan status tersebut mulai diimplementasikan.
"Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya," kata Rico.
Pemkot Medan kini menunggu petunjuk teknis untuk mengetahui lebih lanjut tahapan dan mekanisme pengalihan status kepegawaian guru PPPK tersebut.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, terdapat sebanyak 717 PPPK paruh waktu di Kota Medan.
Selain itu, jumlah PPPK penuh waktu di Kota Medan mencapai sekitar 4.500 orang.
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan pengalihan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Pemerintah memastikan keputusan pengalihan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal.
Dalam rencana tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
- Penulis :
- Shila Glorya





