
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melantik 497 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris memimpin pelantikan sekaligus mengambil sumpah dan janji jabatan fungsional terhadap 497 PPPK di Jakarta, Selasa.
Pelantikan dilaksanakan secara serentak, baik secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom.
Novita mengatakan tingginya minat masyarakat untuk menjadi PPPK menunjukkan bahwa keinginan untuk mengabdi melalui jalur birokrasi masih besar.
Menurut dia, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus diikuti sikap dan perilaku yang sesuai dengan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Para PPPK juga dituntut memiliki integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Memantaskan diri memiliki makna bahwa saudara-saudara sejak hari ini harus dapat bersikap dan berperilaku selayaknya sosok ASN," ujar Novita.
KemenHAM Siapkan Pengembangan Kompetensi PPPK
KemenHAM akan menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi untuk membantu para PPPK beradaptasi dengan lingkungan dan tanggung jawab pekerjaan sekaligus meningkatkan profesionalisme.
Pengembangan kompetensi dinilai diperlukan karena tantangan dalam bidang HAM dan harapan masyarakat terhadap perlindungan serta penegakan HAM semakin besar.
Selain mengikuti program kementerian, Novita meminta para PPPK mengembangkan kompetensi secara mandiri, termasuk mempelajari berbagai dasar hukum mengenai HAM.
Para PPPK diminta mempelajari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan HAM dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mereka juga diminta memahami berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain substansi HAM, para PPPK harus memahami regulasi mengenai organisasi dan tata laksana KemenHAM serta berbagai ketentuan yang mengatur ASN.
Ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK turut menjadi materi yang harus dipahami para pegawai baru tersebut.
Untuk mempercepat proses adaptasi, Novita akan menginstruksikan pejabat pengawas dan administrator memberikan coaching dan mentoring, terutama pada masa awal para PPPK bekerja di KemenHAM.
Masa awal bekerja dinilai penting dalam proses pembentukan karakter dan profesionalisme para PPPK.
Novita Minta PPPK Ikuti Perkembangan Regulasi HAM
Novita menekankan keberhasilan KemenHAM sangat bergantung pada kontribusi aparatur, termasuk 497 PPPK yang baru dilantik.
Profesionalisme para PPPK dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pelaksanaan peran KemenHAM.
"Keberhasilan KemenHAM RI itu sangat tergantung pada keberadaan saudara-saudara sekalian. Kalau saudara-saudara mampu bekerja secara profesional, ini akan sangat signifikan memberikan kontribusi peran dari KemenHAM RI," ujar dia.
Novita juga mengingatkan para PPPK untuk terus mengikuti perkembangan regulasi di bidang HAM karena sejumlah aturan baru akan menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas KemenHAM.
"Dalam waktu dekat tahun ini sudah hadir undang-undang yang baru, beberapa peraturan menteri HAM, dan peraturan presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi keenam yang secara substansi itu sangat luar biasa di sini, dan lain sebagainya," ujar Novita.
Regulasi yang perlu diperhatikan antara lain undang-undang baru, sejumlah peraturan menteri HAM, serta peraturan presiden mengenai RANHAM generasi keenam.
Para PPPK diharapkan memahami perkembangan regulasi tersebut karena akan menjadi bagian dari landasan pelaksanaan tugas dan kebijakan KemenHAM.
Dalam rangkaian pelantikan, penandatanganan berita acara pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional dilakukan oleh perwakilan PPPK dari unit pusat.
Pelantikan 497 PPPK tersebut turut dihadiri pimpinan tinggi pratama dan jajaran KemenHAM.
- Penulis :
- Arian Mesa




