
Pantau - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru mulai awal 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK secara nasional.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, "Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027."
Qodari menjelaskan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS merupakan salah satu dari tiga hal pokok yang tercakup dalam kesepakatan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK.
Guru PPPK Harus Ikuti Seleksi CPNS
Pemerintah menegaskan perubahan status guru dari PPPK menjadi CPNS tidak dilakukan melalui pengangkatan secara otomatis.
Setiap guru PPPK yang ingin menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila belum berhasil dalam seleksi CPNS, guru tersebut tetap berstatus sebagai PPPK.
"Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," ungkap Qodari.
Selain membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga melakukan penataan terhadap guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK berdasarkan usulan dari instansi masing-masing.
Mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.
Status Kepegawaian Guru Ditata dalam Kerangka Nasional
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ketentuan lebih terperinci mengenai penatausahaan kepegawaian guru sebagai pegawai pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut.
Pemerintah turut menyiapkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penganggaran yang berkaitan dengan penataan status kepegawaian tersebut.
"Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh," kata Qodari.
Menurut Qodari, penataan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian serta keberlanjutan karier dan pengabdian guru.
Pemerintah Buka Pengadaan Guru untuk Pelamar Umum
Selain menata guru yang telah berstatus PPPK, pemerintah akan membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan tenaga guru secara nasional.
Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada mereka yang selama ini telah mengabdi sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan.
Pemerintah memandang penguatan posisi guru sebagai bagian dari investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia.
"Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," ujar Qodari.
- Penulis :
- Leon Weldrick




