Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BUMN Tekstil PT Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

BUMN Tekstil PT Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker
Foto: Ilustrasi PHK. (iStockphoto.com)

Pantau – Setelah merumahkan karyawan pada Juni 2024, BUMN tekstil PT Primissima (Persero) akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 402 karyawannya. 

Pada 10 September 2024, PT Primissima menginformasikan soal PHK massal tersebut.

Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024.

Begitu kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/10/2024).

Sebanyak 402 karyawan tersebut bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.

Baca juga: Tampung Korban PHK, Perusahaan Diminta Perlonggar Batasan Umur Pelamar Kerja

Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini, lanjut Sutiasih, nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat. Dengan begitu janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan kena PHK bisa dipenuhi.

Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.

Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak pekerja. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambilalih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi kewajiban terhadap para karyawan korban PHK.

"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegas Sutiasih.

Baca juga: FB, IG, dan WA Lakukan PHK Karyawan demi Reorganisasi Tim

Disnaker juga bakal menawarkan lowongan kerja baru bagi para korban PHK. Disnaker juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengadakan pelatihan wirausaha bagi para korban PHK. 

Sutiasih juga bilang Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta akan mengakomodir mereka.

"Mudah-mudahan mereka bisa mencari gantinya, mereka ada beberapa yang sudah bekerja, berwirausaha, bisnis untuk bertahan hidup," imbuh Sutiasih.

Sementara Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah membenarkan soal kabar PHK 402 karyawan perusahaannya.

Ia menuturkan hanya satu komisaris dan dua direksi saja yang luput dari PHK ini. Ada pula sekitar 20 karyawan yang telah memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.

"Benar, kita melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah.

Usmansyah menegaskan komitmen perusahaan untuk melunasi semua hak seperti sisa gaji terutang atau pesangon hingga tenggat waktu sesuai kesepakatan.

Baca juga: Rieke Komit Kawal Kasus Korupsi-Badai PHK setelah Jadi Wakil Rakyat Lagi

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin