
Pantau - Basuki Hadimuljono resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pejabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Istana Negara, Selasa (5/11/2024). Berapa harta kekayaannya saat dilantik?
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir, tertanggal 15 Februari 2024 untuk laporan tahun 2023, Basuki memiliki harta kekayaan Rp33,16 miliar.
Dari angka itu, Rp16,32 miliar di antaranya merupakan tanah dan bangunan. Begitu juga dengan alat transportasi dan mesin sebesar Rp90 juta. Sementara harta bergerak lainnya mencapai Rp547,35 juta, kas dan setara kas Rp16,70 miliar serta Rp500 juta dalam bentuk utang.
Dilantik Tanpa Sosok Wakil
Tanpa adanya sosok Wakil Kepala OIKN, Basuki yang merupakan mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut tampak dilantik seorang diri.
Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Begitu Basuki mengucapkan sumpah dalam pelantikan.
Baca juga: Basuki ‘Spill’ Presiden Prabowo bakal Bangun Gedung DPR di IKN dalam 2 Tahun ke Depan
Basuki dilantik bersamaan dengan pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Sisa Masa Jabatan Tahun 2022–2027, Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, dan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional Masa Jabatan 2024–2028.
Basuki sebelumnya menyampaikan, dirinya akan didaulat menjadi pejabat definitif Kepala Otorita IKN di era Presiden Prabowo Subianto.
"Saya masih di OIKN, tapi sekarang Plt-nya sudah berhenti. Sekarang (surat keterangan pejabat definitif) diurus oleh bapak-bapak Setneg," ujarnya di Gedung Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024).
Dia mengungkapkan, pembangunan IKN ke depan berfokus untuk gedung parlemen. Menurutnya, Presiden Prabowo akan melanjutkan pembangunan proyek sebesar Rp466 triliun itu.
"Dalam berapa tahun, dua tahun nanti bangunan yudikatif dan legislatif harus dibangun, seperti gedung DPR hingga gedung MPR," imbuhnya.
Baca juga: Pengangkatan Basuki sebagai Kepala Otorita IKN Sedang Diurus Kemensetneg
- Penulis :
- Ahmad Munjin