Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ekonom Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Untuk Pertanian, UMKM, dan Perikanan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Ekonom Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Untuk Pertanian, UMKM, dan Perikanan
Foto: Ekonom Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Untuk Pertanian, UMKM, dan Perikanan

Pantau – Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan untuk utang-utang yang memang tidak bisa dibayar untuk petani, nelayan dan UMKM bagus itu, kita apresiasi. 

“Hanya perlu dipastikan mereka tidak bisa membayar karena misal nelayan gagal panen, nelayan sering badai dan tangkapan minim atau ya UMKM karena terkena dampak covid-19, itu bisa dihapuskan,” ujarnya kepada Pantau.com.  

Ia menambahkan, Jangan sampai meski petani karena uang panen habis dipakai judol, mah itu yang harus dihindari, 

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Hapuskan Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM

Heru menyebut dunia perbankan akan berdampak, tapi demikian keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk perhatian atau bantuan bagi petani, nelayan dan UMKM.

“Bagi bank negara tentu akan berdampak, tapi ini semacam bantuan dan perhatian negara bagi petani, nelayan dan UMKM yang karena banyak sebab sehingga tidak bisa mengembalikan utang nya,” ujarnya. 

Ia juga menyebut hutangnya tidak terlalu besar, “Kalau dilihat, ini utangnya juga tidak besar. Antara 15-100 juta biasanya per petani atau nelayan dan 150-300 juta untuk UMKM. Tapi kan sebagian utang pasti sudah dikembalikan, jadi tidak terlalu besar,” tutup Heru. 

Baca juga: Begini Respon Zulhas dan Amran Ketika Prabowo Hapus Hutang Pertanian, UMKM, dan Perikanan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

Adapun UMKM lainnya tersebut, di antaranya UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif. Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam. 

Prabowo menandatangani di depan perwakilan kelompok tani hingga nelayan, serta menteri terkait, seperti Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. 

Prabowo mengungkapkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Baca juga: 7 Kelola Keuangan untuk Terbebas dari Hutang

Penulis :
Wulandari Pramesti