
Pantau – Setelah memberikan sinyal penaikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak diumumkan hari Kamis (21/11/2024) ini.
Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini).
Begitu ujar Menaker saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Adapun hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses.
Baca juga: Pengusaha Dukung Kenaikan Upah, Kualitas SDM dan Produktivitas Jadi Sorotan
"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," katanya lagi.
Dia pun menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Pasca-Putusan MK, Sufmi Dasco Pimpin Pertemuan Bahas Upah bersama Pemerintah dan Buruh
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa enggak naik," kata Yassierli, Rabu (6/11).
Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Baca juga: Menaker Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Akan Perhatikan Keseimbangan Ekonomi
- Penulis :
- Ahmad Munjin