Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Akan Perhatikan Keseimbangan Ekonomi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menaker Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Akan Perhatikan Keseimbangan Ekonomi
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal positif mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025, dengan komitmen bahwa kenaikan tersebut tetap memperhatikan stabilitas ekonomi dan daya tahan dunia usaha. Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah berfokus pada keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah dan keberlanjutan bisnis.

“Saya pastikan (UMP naik), tetapi yang penting kita harus berhati-hati dalam menentukan angka yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ujar Yassierli, Rabu (6/11/2024).

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan diskusi mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) untuk mencapai formula kenaikan yang seimbang. Ia menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.

Baca Juga:
Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR
 

Presiden Prabowo Subianto turut mengarahkan Kemenaker agar mempertimbangkan aspek strategis pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk penetapan upah minimum sektoral (UMS) yang lebih responsif terhadap dinamika sektor industri.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam merilis aturan terbaru mengenai upah minimum.“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini nantinya mampu memberi manfaat optimal bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha,” ujarnya. Rincian lebih lanjut mengenai regulasi ini dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah