Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menko Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menko Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi
Foto: Menko Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sudah dalam tahap finalisasi.

Airlangga mengungkapkan regulasi ini salah satunya mengatur mengenai penempatan dana DHE SDA dengan jangka waktu satu tahun dalam pasar keuangan domestik.

“DHE sudah hampir final. Penempatannya (DHE SDA) setahun. Fix,” kata Airangga

Baca juga: Pemerintah Kuatkan Komitmen Ciptakan Kemandirian Ekonomi dengan Pemenuhan Lokal Konten

Dia menyebut pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan tengah berkoordinasi dalam tahap penyusunan teknis. Airlangga menambahkan bahwa insentif yang diberikan dari sisi perbankan berdasarkan regulasi BI.

“Semuanya sudah selesai. Tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait. Dengan BI, OJK, perbankan. Supaya seluruhnya bisa lengkap fasilitasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, BI memberikan bocoran soal dua instrumen baru yang akan digunakan dalam DHE SDA. Instrumen tersebut antara lain, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.

Baca juga: Menko Airlangga Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,2 Persen di 2025

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang InsyaAllah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam Konferensi Pers RDG, Rabu 15 Januari 2025.

“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakna para eksportir melalui bank,” jelas Perry.

Perry menyebut BI terus berdiskusi dan memberikan pandangan kepada pemerintah mengenai penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

“Kami bertugas untuk menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk rekening khusus,” tutupnya.

Baca juga: Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Negara Indonesia Bisa Fight dan Kita Bisa Menang
 

Penulis :
Wulandari Pramesti