Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya
Foto: Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya (dok. menkeu)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun. 

Salah satu pos yang dipangkas adalah belanja di kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menindaklanjuti Inpres Prabowo tersebut, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Unggul sebagai Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan efisiensi dalam APBN 2025. Secara keseluruhan, anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun.

Meski ada pemangkasan, Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional K/L.

Setiap K/L diwajibkan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.

Baca juga: Menkeu: SSK Terjaga di Tengah Divergensi Pertumbuhan Ekonomi dan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

Batas Waktu Pengajuan Revisi Anggaran

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap K/L harus mengajukan revisi anggaran dengan mekanisme pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan.

Pengajuan revisi ini harus mendapat persetujuan dari mitra Komisi DPR dan disampaikan kepada Menkeu, c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut K/L belum mengajukan revisi, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA.

“Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan perubahannya,” bunyi surat tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani: IsDB Perlu Siapkan Kerangka Strategis Baru yang Adaptif

Item-Item yang Dipangkas

Berdasarkan lampiran dalam surat nomor S-37/MK.02/2025, berikut sejumlah item anggaran yang terkena pemangkasan beserta persentase efisiensinya:

1. Alat Tulis Kantor (ATK) – 90,0 persen

2. Kegiatan Seremonial – 56,9 persen

3. Rapat, Seminar dan sejenisnya – 45,0 persen

4. Kajian dan Analisis – 51,5 persen

5. Diklat dan Bimtek – 29,0 persen

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – 40,0 persen

7. Percetakan dan Souvenir – 75,9 persen

8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan – 73,3 persen

9. Lisensi Aplikasi – 21,6 persen

10. Jasa Konsultan – 45,7 persen

11. Bantuan Pemerintah – 16,7 persen

12. Pemeliharaan dan Perawatan – 10,2 persen

13. Perjalanan Dinas – 53,9 persen

14. Peralatan dan Mesin – 28,0 persen

15. Infrastruktur – 34,3 persen

16. Belanja lainnya – 59,1 persen.

Penulis :
Wulandari Pramesti