Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menghindari Pajak Dividen Secara Legal! Ini Rahasianya

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Menghindari Pajak Dividen Secara Legal! Ini Rahasianya
Foto: Dody Mardiansyah, Head of IPOT Fund. (Pantau/Humas IPOT)

Pantau - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah tiba bukan sekadar rutinitas tahunan bagi para investor. Ini jadi momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.

Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak. Syaratnya, dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun. 

“Ini adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dody Mardiansyah, Head of IPOT Fund di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain capital gain. Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10 persen kerap menjadi beban tersendiri. 

Baca juga: 3 Tahun Terakhir, BRI Setor Dividen dan Pajak Rp98,4 Triliun ke Negara

Dengan adanya kebijakan ini, sambung dia, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.

“Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan. 

Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, kata dia, pasar modal dan sektor riil semakin kuat, penciptaan lapangan kerja bertambah, serta likuiditas di pasar keuangan meningkat, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Pilih Saham Berdividen Jumbo Jadi Obat Mujarab Volatilitas IHSG 2025

“Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi, di mana wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi reinvestasinya,” imbuhnya.

Penulis :
Ahmad Munjin