
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Berdasarkan pengumuman di laman OJK, pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Baca juga: Kemenkeu Tegas Hormati Hukum atas Penetapan Tersangka Dirjen Anggaran dalam Kasus Jiwasraya
"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," tulis OJK dalam keterangannya.
Jiwasraya wajib menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin.
Perusahaan juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan membentuk tim likuidasi.
OJK menegaskan, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya harus menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
- Penulis :
- Wulandari Pramesti