Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemenkeu Tegas Hormati Hukum atas Penetapan Tersangka Dirjen Anggaran dalam Kasus Jiwasraya

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kemenkeu Tegas Hormati Hukum atas Penetapan Tersangka Dirjen Anggaran dalam Kasus Jiwasraya
Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Jumat (7/2/2025).

Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, menjelaskan bahwa Isa telah diperiksa secara intensif dan ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya
 

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI," ungkap Koharu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan investigasi, kasus korupsi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

"Kerugian negara yang dihitung dari pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000," tambah Koharu.

Saat ini, Isa Rachmatarwata telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah