
Pantau - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, dan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara.
"Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding", ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.
Perbedaan Penerapan Pasal Jadi Alasan Banding
Menurut Anang, alasan utama pengajuan banding adalah adanya perbedaan penerapan pasal antara jaksa dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.
"Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan", ia mengungkapkan.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana minimum penjara selama empat tahun, sementara Pasal 3 hanya mewajibkan pidana minimum selama satu tahun.
Majelis hakim menggunakan Pasal 3 dalam menjatuhkan putusan kepada Isa Rachmatarwata, yang membuat vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan.
Tidak Ada Pidana Tambahan Uang Pengganti
Selain soal perbedaan pasal, JPU juga menyoroti keputusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
Padahal dalam tuntutannya, JPU meminta agar Isa Rachmatarwata dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
Namun majelis hakim menilai tidak ada dasar untuk menjatuhkan pidana tambahan tersebut karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.
Sebelumnya, tim JPU Kejagung sempat menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum akhirnya memutuskan mengajukan banding secara resmi.
- Penulis :
- Shila Glorya







