Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Polemik Impor Garam Industri, Ini Penjelasan Menko Luhut

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Soal Polemik Impor Garam Industri, Ini Penjelasan Menko Luhut

Pantau.com - Impor garam industri kini tak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhur Binsar Pandjaitan menegaskan, Kementerian Perindustrian lebih mengetahui persoalan kebutuhan garam industri, sehingga pengaturannya dipindahkan kepada kementrian perindustrian.

"Nggak ada masalah itu kan yang paling ngerti garam industri dibutuhkan itu adalah menteri perindustrian. kedua, kita nggak pernah kekurangan garam makan yang kita kurang adalah garam industri itu," ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca juga: Menko Darmin Klaim Impor Garam Industri Tak Lagi di Bawah Kewenangan Susi Pudjiastuti

Luhut melanjutkan, pengaturan impor garap tersebut hanya berlaku hingga tahun 2021. Hal itu bertepatan dengan swasembada garam yang digalakkan pemerintah pada tahun 2021 mendatang.

"Nah garam industri ini dikontrol impor nya sampai nanti thn 2021 setelah itu kita mestinya gak ada import lagi, karena sekarang sedang pembangunan industri garam industri," paparnya.

"Sudah jalan sampai sekarang di NTT itu hampir semua ada hampir 26ribu-28ribu hektar."

Baca juga: Industri Aneka Pangan Terkena Imbas Kelangkaan Garam, Impor Jadi Solusi?

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler