
Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima dua pengaduan terkait pembayaran THR melalui pos pengaduan di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani, menyatakan bahwa kedua pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Pengaduan pertama berkaitan dengan perusahaan yang awalnya hanya ingin membayarkan 50 persen dari THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, setelah mediasi dilakukan, hak pekerja akhirnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengaduan kedua melibatkan perusahaan tambang batu bara yang menolak membayarkan THR kepada pekerjanya karena kontrak kerja mereka berakhir pada 28 Maret 2025. Pemerintah memanggil pihak perusahaan penyedia layanan kerja untuk menyelesaikan masalah ini. Perusahaan beralasan bahwa mereka mengalami kesulitan keuangan dan hanya mampu membayarkan kompensasi pekerja sesuai aturan pemerintah. Setelah mediasi, perusahaan diminta tetap membayarkan THR sesuai dengan kemampuan mereka.
Pemerintah Terus Pantau Pembayaran THR
Mulyani menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mengakomodir keluhan pekerja terkait pembayaran THR. Ia juga mengajak pekerja yang belum menerima hak mereka untuk segera melapor ke pos pengaduan yang telah dibuka di Ujung Beurasok, Desa Lapang, Meulaboh.
Pos pengaduan THR ini dibuka sejak 17 Maret hingga 7 April 2025 di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat. Selain menerima laporan, pemerintah juga terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai peraturan yang berlaku.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terkait THR dapat diterima sepenuhnya. Jika ada kendala, kami akan terus melakukan upaya mediasi agar tidak ada pekerja yang dirugikan," ujar Mulyani.
- Penulis :
- Pantau Community