
Pantau - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani terdaftar di kios resmi yang ditunjuk oleh perusahaan.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya akun media sosial palsu, termasuk di TikTok, yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak usahanya untuk menawarkan pupuk bersubsidi.
"Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan," kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, di Jakarta, Minggu.
Maraknya Akun Palsu yang Menjual Pupuk Subsidi
Beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id yang menawarkan harga pupuk bersubsidi di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjual pupuk bersubsidi.
Harga HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK khusus kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Wijaya memastikan akun @pt.petrokimia.id bukan akun resmi dari Petrokimia Gresik.
Akun TikTok resmi Petrokimia Gresik adalah @petrokimiagresik yang berfokus pada edukasi pupuk bersubsidi dan distribusinya.
Selain itu, akun lain seperti @pupuk.bersubsidi dan beberapa akun palsu lainnya di TikTok, Facebook, dan Instagram juga menawarkan pupuk bersubsidi secara ilegal.
Wijaya meminta masyarakat selalu memverifikasi informasi dan berhati-hati terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya.
Upaya Cegah Penipuan dan Dorongan Produktivitas Pertanian
"Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan sangat memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup membawa KTP saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi," ujar Wijaya.
Wijaya juga mengungkapkan adanya modus penipuan lain berupa pupuk tiruan yang merugikan petani.
Pupuk Indonesia secara tegas melarang distributor dan kios binaannya untuk menjual pupuk tiruan sebagaimana dituangkan dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP).
Pupuk Indonesia memastikan konsistensi kualitas produk yang diuji secara mandiri maupun melalui laboratorium independen bersertifikasi.
Wijaya mengimbau petani menggunakan produk asli buatan Pupuk Indonesia untuk hasil pertanian yang optimal.
Peningkatan produktivitas ini mendukung swasembada pangan nasional sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo.
Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, penerima pupuk bersubsidi meliputi petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Komoditas yang mendapatkan subsidi hanya terbatas pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, serta singkong atau ubi kayu.
"Jika menemukan modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001," kata Wijaya.
- Penulis :
- Pantau Community