
Pantau - Setelah masa libur panjang Idul Fitri 2025, para pekerja mulai kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, dengan sejumlah pertanyaan soal status cuti bersama yang diberikan pemerintah.
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama untuk Lebaran 2025.
Banyak pekerja bertanya apakah cuti bersama tersebut akan memotong jatah cuti tahunan mereka.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, cuti bersama Lebaran 2025 jatuh pada Rabu, 2 April; Kamis, 3 April; Jumat, 4 April; dan Senin, 7 April.
Beda Aturan untuk ASN dan Karyawan Swasta
Ketentuan cuti bersama berbeda antara ASN/PNS dan pekerja swasta.
Untuk ASN/PNS, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Namun, untuk pegawai swasta, cuti bersama yang tercantum dalam SKB 3 Menteri berlaku sebagai pengurang jatah cuti tahunan.
Kesimpulannya, cuti bersama Lebaran 2025 tidak memotong jatah cuti tahunan bagi ASN/PNS, tetapi bagi karyawan swasta, empat hari cuti tersebut akan memengaruhi sisa cuti tahunan mereka.
Sisa Libur dan Cuti Bersama 2025
Setelah libur Lebaran 2025, masih tersedia 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama hingga akhir tahun.
Berikut daftar libur nasional yang tersisa:
Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam 1447 H
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT RI
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Sementara itu, daftar cuti bersama setelah Lebaran adalah:
Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Penulis :
- Pantau Community