
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian serta penghasilan yang lebih layak bagi tenaga kesehatan, khususnya PPPK, PPPK paruh waktu, dan tenaga honorer.
Charles menilai kepastian status dan peningkatan kesejahteraan diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
PPPK Nakes Didorong Menjadi PNS
Charles menilai aspirasi tenaga kesehatan menunjukkan masih terdapat persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah.
Menurutnya, tanggung jawab tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diikuti perlindungan serta penghargaan yang memadai.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah tenaga kesehatan berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu menginginkan kepastian dan peningkatan status kepegawaian.
"Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?" ujar Charles.
Charles mengatakan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena pekerjaannya berhubungan langsung dengan kesehatan, pengobatan, hingga keselamatan hidup seseorang.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperbaiki skema insentif, tunjangan, dan penghasilan tenaga kesehatan yang dinilai masih belum memadai.
"Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia," tegasnya.
Charles juga memberikan perhatian terhadap tenaga kesehatan berstatus honorer yang masih ditemukan di sejumlah daerah meski kebijakan pemerintah telah mengarah pada penyelesaian status tenaga non-ASN.
"Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK," katanya.
Penghasilan Bidan Disebut Hanya Rp1,2 Juta
Persoalan lain yang disoroti adalah tingkat penghasilan tenaga kesehatan berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu yang dinilai masih jauh dari ideal.
Dalam audiensi tersebut, Charles mengungkapkan terdapat tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan yang menyampaikan penghasilannya hanya sekitar Rp1,2 juta setiap bulan.
"Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan," ungkapnya.
Charles mengatakan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dilakukan DPR RI.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian mengenai batas minimum penghasilan dan upah yang layak bagi tenaga kesehatan.
"Profesi tenaga kesehatan akan menjadi perhatian sehingga ke depan ada batas minimum untuk penghasilan dan upah bagi tenaga kesehatan," tegas Charles.
FORKOMNAS LIPKES Sampaikan Tiga Tuntutan
Ketua FORKOMNAS LIPKES Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI.
Bambang menyebut terdapat tiga tuntutan utama terkait status kepegawaian, yakni PPPK meminta menjadi PNS, PPPK paruh waktu meminta menjadi PPPK penuh waktu, serta tenaga non-ASN atau honorer meminta kesempatan dan formasi untuk menjadi ASN PPPK.
"Kami menyampaikan tuntutan atau aspirasi kami. Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK," ujar Bambang kepada Parlementaria.
Bambang berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, ikut memperjuangkan kepastian status tenaga kesehatan sebagaimana perhatian yang diberikan terhadap tenaga pendidik.
Menurut Bambang, status PPPK bukan hanya berpengaruh terhadap kepastian kerja dan kesejahteraan, tetapi juga kesempatan tenaga kesehatan untuk mengembangkan karier.
"Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan," tuturnya.
Komisi IX Akan Kembali Panggil Kemenkes
Menanggapi aspirasi tersebut, Charles memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga kesehatan berstatus honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Komisi IX sebelumnya telah mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Charles, kesimpulan rapat sebelumnya telah memuat komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada PPPK paruh waktu dan memasukkan mereka dalam formasi kepegawaian pada masa mendatang.
Namun, ia menilai hingga saat ini belum terdapat perkembangan berarti dalam pelaksanaan komitmen tersebut.
"Sudah ada di kesimpulan rapat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, memasukkan dalam formasi ke depan, tetapi memang sampai hari ini belum ada kemajuan yang berarti," jelasnya.
Charles berharap perkembangan kebijakan terhadap tenaga pendidik dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serupa kepada tenaga kesehatan.
Komisi IX DPR RI juga berencana kembali mengundang Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut kepastian status kepegawaian, peningkatan penghasilan, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan karier tenaga kesehatan.
- Penulis :
- Shila Glorya



