
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menargetkan pembentukan legalitas 80 ribu Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dapat diselesaikan sebelum akhir Juni 2025, demi memastikan kesiapan kelembagaan koperasi sebelum memasuki semester kedua tahun ini.
Legalitas yang dimaksud tidak mencakup pembangunan fisik bangunan koperasi, melainkan fokus pada aspek kelembagaan dan pengakuan hukum koperasi sebagai entitas resmi di tingkat desa dan kelurahan.
Budi menyebut bahwa saat ini terdapat 52 ribu desa di Indonesia yang belum memiliki koperasi, sementara 32 ribu desa sudah memiliki koperasi aktif.
Koperasi-koperasi yang telah ada akan ditinjau ulang untuk ditransformasikan menjadi bagian dari jaringan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan arahan Presiden.
Koordinasi Lintas Kementerian, Satgas Harian, dan Pendampingan Koperasi
Langkah percepatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah akan melakukan konsolidasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan inisiatif ini berjalan sesuai arahan.
Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan terlibat dalam pengelolaan aspek simpan pinjam koperasi, termasuk pengawasan arus keuangan dan penyediaan akses pinjaman oleh perbankan.
Sekitar 80 ribu orang akan dilibatkan dalam pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat tata kelola koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga menyatakan kesiapannya membentuk satuan tugas (satgas) harian untuk mempercepat proses pendirian koperasi di seluruh Indonesia.
Zulhas menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari cita-cita pendiri bangsa untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa melalui koperasi yang profesional dan berdaya saing.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih agar benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Koperasi desa diharapkan mampu memperkuat daya tahan ekonomi nasional serta mengurangi ketergantungan petani dan pelaku usaha desa terhadap tengkulak dan rentenir.
- Penulis :
- Pantau Community