Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Tangerang Bangun Polder Kapasitas 7.762 Meter Kubik untuk Atasi Banjir di Cikupa

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Kabupaten Tangerang Bangun Polder Kapasitas 7.762 Meter Kubik untuk Atasi Banjir di Cikupa
Foto: Pemerintah Kabupaten Tangerang Bangun Polder Kapasitas 7.762 Meter Kubik untuk Atasi Banjir di Cikupa(Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Tangerang)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai pembangunan kolam retensi atau polder di Cibadak, Kecamatan Cikupa, sebagai solusi mengatasi banjir tahunan yang melanda wilayah tersebut dengan kapasitas penampungan air mencapai 7.762 meter kubik.

Polder dibangun di atas lahan seluas 2.847 meter persegi dengan kedalaman sekitar enam meter dan berfungsi menampung limpahan air hujan dari tujuh desa sekitar.

"Wilayah ini sudah terlalu lama menjadi langganan banjir karena kondisinya berada di cekungan, lebih rendah dari jalan maupun saluran air", ungkap perwakilan Pemkab.

"Maka satu-satunya solusi adalah dengan membangun tandon air atau kolam retensi yang bisa menampung air dari tujuh desa sekitar", tambahnya.

Fungsi Polder dan Target Penyelesaian

Polder ini berfungsi sebagai tempat penampungan air sementara saat debit air tinggi, terutama di musim hujan.

Air dari kolam akan dialirkan secara bertahap ke saluran pembuangan air di wilayah Cimane setelah muka air sungai kembali normal.

Selain mencegah meluapnya air ke permukiman, polder juga dirancang sebagai ruang terbuka hijau dan sumber air baku alternatif.

Pembangunan ini menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang.

"Proses pembangunan direncanakan membutuhkan waktu selama 6 bulan, dimulai sejak bulan ini hingga bulan November 2025 mendatang", ujar Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi.

Konservasi Air dan Partisipasi Masyarakat

Iwan menyatakan bahwa pembangunan polder ini juga merupakan bagian dari program konservasi air.

"Kolam ini menjadi tempat ‘parkir’ air sementara, karena air dari permukiman sekitar tidak bisa langsung dibuang ke sungai", jelasnya.

Jarak kolam ke saluran pembuangan sekitar 600 meter, sehingga diperlukan dukungan dari pemilik lahan, pengembang, pemerintah desa, dan kecamatan untuk membuka jalur air secara kolektif.

"Harapan kami kepada masyarakat, perlu disadari bahwa banjir itu memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya", katanya.

"Namun setidaknya, kita bisa kurangi durasi banjirnya, kita turunkan ketinggian genangannya", lanjutnya.

Dengan demikian, aktivitas warga tetap berjalan normal dan pelayanan publik dari pemerintah tetap dapat diberikan secara optimal.

Penulis :
Balian Godfrey