Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Relokasi Kabel Udara DKI Jakarta Dipercepat untuk Kurangi Risiko Bahaya dan Benahi Estetika Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Relokasi Kabel Udara DKI Jakarta Dipercepat untuk Kurangi Risiko Bahaya dan Benahi Estetika Kota
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menangani kabel yang menjuntai di Jalan Anggrek II, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Jumat (14/11/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta (A))

Pantau - Dinas Bina Marga DKI Jakarta bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menggencarkan relokasi kabel udara ke bawah tanah untuk mengatasi persoalan kabel semrawut yang kerap menjuntai hingga ke badan jalan.

Upaya Pemerintah Menata Kabel Udara

Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa relokasi kabel dilakukan demi keselamatan pengendara sekaligus meningkatkan kerapian kota.

"Itu kan berbahaya bagi pengendara, pengguna jalan. Selain itu, kan untuk kerapian juga, estetika," ungkapnya.

Dinas Bina Marga melibatkan Apjatel karena proses pemindahan kabel membutuhkan kerja sama dengan seluruh operator pemilik jaringan utilitas.

"Memang program itu kan melibatkan operator yang punya jaringan utilitas di situ. Jadi, kabel udara itu ada, diturunkan ke bawah tanah, untuk menata supaya enggak ada kabel semrawut," ia mengungkapkan.

Siti memastikan proses pemindahan kabel tidak menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi.

"Apjatel ini yang relokasi ke bawah tanah, Bina Marga yang potong kabelnya. Jadi sebelum dipindah ke bawah, yang di atas tetap nyala jaringannya. Terus habis yang di bawah rampung, jaringannya hidup, baru yang atas (di udara) dipotong," jelas Siti.

Potensi Pidana bagi Pemilik Kabel Semrawut

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menilai kabel utilitas yang tidak tertata dapat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Menurutnya, pemilik kabel dapat dijerat hukum jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelolaan kabel.

"Kalau pun memang itu terjadi (kecelakaan), tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya, diawali dengan proses penyelidikan, kemudian juga penyidikan. Nah, kita lihat unsur kelalaiannya," ujar Komarudin.

Komarudin menjelaskan bahwa Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diterapkan dalam kasus tersebut.

"Kalau misalnya terkait dengan peristiwa pidana, maka nanti diarahkan ke Pasal 260 Nomor 22 tahun 2009. Itu yang akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Kan di unsur Pasal itu jelas akibat lalainya, siapa yang lalai, apakah provider-nya kah atau lain-lain kah," ungkap Komarudin.

Penulis :
Aditya Yohan