
Pantau - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pertama di Indonesia di bawah otoritas Bank Indonesia (BI).
ICDX Jadi SRO PUVA Pertama, Lengkapi Ekosistem Pasar Derivatif Nasional
Penetapan status tersebut disampaikan BI melalui surat resmi bernomor No.27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX.
Dengan terdaftarnya ICDX, maka untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Self-Regulatory Organization (SRO) di sektor PUVA yang berada di bawah pengawasan langsung BI.
"Ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia," ungkap Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
Status baru ini melengkapi struktur ekosistem pasar derivatif PUVA, yang kini terdiri dari ICDX sebagai bursa, Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas.
Sebelumnya, ICH juga telah dinyatakan resmi sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA pertama yang mendapatkan pengakuan dari BI.
ICDX sendiri telah berpengalaman sejak 2009 dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk instrumen derivatif valas baik di pasar OTC maupun multilateral seperti produk GOFX.
Sinergi Strategis ICDX dan BI untuk Pendalaman Pasar Keuangan
Fajar menegaskan bahwa ICDX telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan perdagangan derivatif PUVA di Indonesia.
"Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda BI, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif PUVA melalui Bursa Berjangka," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ICDX akan bersinergi dengan BI melalui pengembangan metodologi, peningkatan kapabilitas, dan penguatan integritas pasar, dengan tujuan menciptakan produk-produk strategis yang sesuai dengan kebijakan otoritas moneter.
"Sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional," kata Fajar.
Melalui kolaborasi ini, ekosistem yang terdiri dari BI, ICDX, dan Indonesia Clearing House diharapkan mampu mendukung penguatan ekonomi nasional secara terintegrasi.
Fajar menambahkan, “Pasar keuangan khususnya tentang PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan.”
Sebelumnya, pengawasan produk derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan derivatif PUVA secara resmi dialihkan ke Bank Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey