
Pantau - Bank Indonesia dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan transaksi debt switch Surat Berharga Negara senilai Rp173,4 triliun pada 2026 atau setara dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun ini.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 pada Jumat, 20 Februari 2026.
Transaksi dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022 dan 2025,", ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro serta Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan bersama.
Kementerian Keuangan dan BI bersepakat penerbitan SBN dan pembelian SBN dari pasar sekunder dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta menjaga disiplin dan integritas pasar.
Pembelian SBN oleh BI dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme bilateral debt switch dengan Pemerintah menggunakan harga pasar sesuai mekanisme pasar.
Kedua otoritas berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang kuat, serta mekanisme pasar dalam setiap penerbitan dan pembelian SBN.
Rapat koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21.
Koordinasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Pemerintah wajib berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BI sebelum menerbitkan Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
"Sinergi erat antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga, serta stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,", demikian pernyataan kedua otoritas.
Pemerintah menyampaikan komitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan dengan defisit APBN 2026 diarahkan sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
Pembiayaan defisit dilakukan melalui pembiayaan utang dan non-utang dengan penerbitan SBN di pasar domestik dan global serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri.
Penerbitan SBN didukung manajemen risiko utang yang kuat agar struktur utang tetap sehat, aman, dan berkelanjutan.
BI mengarahkan kebijakan moneter 2026 untuk menjaga inflasi pada sasaran 2,5 plus minus 1 persen dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui operasi moneter pro-market serta pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder secara terukur sesuai prinsip kehati-hatian.
Pelaksanaan teknis transaksi akan dikoordinasikan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan pasar keuangan domestik maupun global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







