
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan alokasi minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk UMKM, menyusul keluhan pelaku usaha mengenai penurunan omzet.
“Jadi sekarang sedang kami lakukan monitoring evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk kita akan lakukan rapat koordinasi dengan beberapa seluruh kepala daerah di Indonesia,” ungkap Maman dalam konferensi pers.
Fokus Evaluasi: Kepatuhan Alokasi dan Keaslian Produk Lokal
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 40 persen belanja pemerintah dialokasikan untuk produk lokal dari pelaku UMKM.
Namun, menurut Maman, implementasinya belum optimal dan memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil.
Monitoring dan evaluasi difokuskan pada dua aspek utama.
Pertama, memastikan bahwa alokasi 40 persen benar-benar dijalankan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai aturan.
Kedua, memastikan bahwa produk yang dibeli memang berasal dari UMKM lokal, bukan produk impor yang dikemas ulang.
Kementerian UMKM menyebut belum optimalnya serapan produk UMKM oleh pemerintah disebabkan oleh berbagai faktor teknis dan koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat.
UMKM Keluhkan Omzet Turun, Akumindo Desak Perbaikan Implementasi
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) melaporkan bahwa omzet pelaku UMKM turun sekitar 20 persen sejak awal tahun 2025.
Penurunan tersebut disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat serta kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, menyatakan bahwa kebijakan alokasi belanja pemerintah belum sepenuhnya berdampak positif terhadap UMKM.
Ia menilai implementasi aturan 40 persen belanja untuk produk lokal masih lemah dan tidak merata di seluruh instansi.
Kementerian UMKM menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 berjalan optimal dan memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan