
Pantau - PT Central Finansial X (CFX) resmi memperbarui daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar keuangan digital Indonesia, dengan mengurangi jumlah aset dari 1.444 menjadi 1.153.
Pembaruan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Direksi CFX nomor CFX/DIR-SK/006/VI2025 sebagai hasil dari evaluasi rutin bersama anggota bursa yang dilakukan oleh Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto.
Evaluasi Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pasar kripto dalam menentukan kelayakan aset, sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27 Tahun 2024.
"CFX bersama para anggota bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi dan menemukan token-token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga jumlah token yang ada di daftar aset kripto terbaru berkurang", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengurangan jumlah aset bukan merupakan langkah mundur, melainkan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian demi perlindungan konsumen.
Evaluasi mempertimbangkan sejumlah aspek penting seperti nilai digital aset, teknologi blockchain yang dapat diakses publik, utilitas dan dukungan terhadap aset, transparansi transaksi, serta metodologi penilaian yang relevan.
"Evaluasi terhadap token-token yang dapat diperdagangkan merupakan tugas dan tanggung jawab CFX berkenaan dengan perlindungan terhadap konsumen", tambahnya.
Dukungan Industri terhadap Langkah Evaluatif
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan seleksi ketat dari CFX terhadap aset kripto yang diperdagangkan.
"Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini adalah upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia", katanya.
Calvin menambahkan bahwa regulasi ketat yang tetap terbuka terhadap inovasi merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem kripto yang berkelanjutan.
Menanggapi kebijakan ini, Tokocrypto melakukan evaluasi internal dan menyatakan bahwa dari 291 token yang dikeluarkan dari whitelist, tidak ada satu pun yang diperdagangkan di platform mereka.
Tokocrypto bahkan menambahkan 11 token baru ke dalam daftar whitelist CFX, antara lain World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL), yang dinilai memiliki prospek adopsi teknologi serta volume transaksi menjanjikan.
"Kolaborasi ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Kami yakin langkah ini akan mendorong adopsi yang lebih luas, menarik minat investor baru, serta membuka peluang baru bagi pengembangan teknologi blockchain lokal", ujarnya.
"Dengan pembaruan daftar yang lebih selektif namun tetap membuka ruang inovasi, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi pendorong ekonomi digital nasional dalam jangka panjang", tambah Calvin.
- Penulis :
- Aditya Yohan