Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ketua FKBI Desak Tindak Tegas Mafia Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua FKBI Desak Tindak Tegas Mafia Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun
Foto: Ketua FKBI Desak Tindak Tegas Mafia Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun(Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym Suwarso)

Pantau - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, meminta agar temuan kecurangan beras oleh Kementerian Pertanian segera ditindaklanjuti secara lintas kementerian dan lembaga dengan aksi hukum yang nyata.

Kecurangan ini menyebabkan kerugian konsumen yang mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Mafia Beras Premium Rugikan Konsumen

Tulus menilai bahwa pengungkapan kecurangan tidak cukup hanya diumumkan ke publik.

"Praktik pengoplosan beras premium, apalagi dilakukan oleh pelaku usaha besar ini bisa menjadi praktik mafia antar produsen beras, untuk mengeruk keuntungan dengan praktik kotor", ungkapnya.

Ia menegaskan, pengoplosan beras premium sangat merugikan konsumen dan telah melanggar banyak regulasi seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"Plus KUHP, yang menjurus pada aspek penipuan pada konsumen", ia menambahkan.

Menurutnya, pelabelan beras premium oplosan menyebabkan disinformasi karena label tidak mencerminkan isi produk yang sebenarnya.

Beras oplosan tergolong produk yang tidak sesuai standar mutu.

Dorongan Sanksi Tegas dan Peran Masyarakat

Tulus menyebut bahwa pelaku kecurangan harus dikenai sanksi dari sisi perdata, administrasi, dan pidana.

Dari sisi perdata, produsen harus mengganti kerugian dengan memberikan beras sesuai standar mutu kepada konsumen.

Dari sisi administrasi, izin usaha perusahaan dapat dicabut.

"Dan, dari sisi pidana, pelaku pengoplosan bisa diproses pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku", tegasnya.

Ia juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pelaporan temuan di pasar.

"Silakan laporkan ke lembaga Konsumen FKBI", ujarnya.

Hasil Investigasi dan Langkah Penegakan

Investigasi kecurangan beras dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Investigasi ini dilakukan karena adanya anomali distribusi beras di tengah produksi padi nasional yang sedang tinggi, bahkan mencatat stok 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

Temuan dari 136 sampel merek beras premium menunjukkan:

  • 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu
  • 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)
  • 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan

Sementara dari 76 merek beras medium:

  • 88,24 persen tidak sesuai mutu
  • 95,12 persen tidak sesuai HET
  • 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan

Dugaan manipulasi kualitas dan harga dalam distribusi serta perdagangan beras ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, yang ditaksir mencapai Rp99,35 triliun.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Penulis :
Aditya Yohan