Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Reformasi Aturan TKDN Tak Spesifik Menyasar Negara Tertentu, Kemenperin Tegaskan Prinsip Tetap Dijaga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Reformasi Aturan TKDN Tak Spesifik Menyasar Negara Tertentu, Kemenperin Tegaskan Prinsip Tetap Dijaga
Foto: Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di kantor Kemenperin, Jakarta (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak secara spesifik ditujukan kepada negara tertentu, termasuk Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat umum dan mencakup semua produk dari berbagai negara.

"Nggak nyebut negara," ungkapnya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu.

Reformasi TKDN Fokus pada Penyederhanaan Proses

Setia Diarta menjelaskan bahwa aturan baru TKDN tetap mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti ketenagakerjaan, biaya overhead, dan penggunaan bahan mentah (raw material).

Ia menyebut bahwa reformasi ini bertujuan agar proses perhitungan TKDN menjadi lebih sederhana, lebih murah, dan lebih cepat.

"Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah, cepat," katanya menegaskan.

Meski begitu, Setia belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan resmi diterbitkan, namun berharap proses penyusunannya bisa segera rampung.

AS Ajukan Permintaan Khusus, Kemenperin: Prinsip TKDN Tetap Dijaga

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan bahwa reformasi aturan TKDN berlaku secara menyeluruh, bukan hanya sebagai tanggapan atas produk dari Amerika Serikat.

"Secara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak," kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, di Jakarta, Senin (28/7).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang ada pembahasan mengenai permintaan dari pihak AS yang menginginkan pembebasan penerapan TKDN agar produk mereka dapat lebih mudah masuk ke pasar dalam negeri.

"Kalau kita terpaku hanya satu, AS, diskriminasi namanya," ujarnya.

Alexandra menambahkan bahwa prinsip TKDN akan tetap dijaga, dan pengumuman resmi mengenai reformasi aturan akan disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian.

Penulis :
Arian Mesa