billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Berlakukan PPh 22 untuk Pembelian Emas oleh Bullion Bank, Konsumen Akhir Dikecualikan Mulai 1 Agustus 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Berlakukan PPh 22 untuk Pembelian Emas oleh Bullion Bank, Konsumen Akhir Dikecualikan Mulai 1 Agustus 2025
Foto: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP))

Pantau - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank atau lembaga jasa keuangan (LJK bullion), efektif mulai 1 Agustus 2025.

Konsumen akhir dikecualikan dari ketentuan pungutan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Penyesuaian Aturan untuk Hindari Saling Pungut

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan menghilangkan potensi saling pungut pajak dalam transaksi emas yang selama ini terjadi di kalangan bullion bank.

"Sebelumnya belum ada pengaturan spesifik mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bullion," ungkapnya.

Selama ini, aturan pemungutan pajak merujuk pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 yang justru memicu duplikasi pungutan.

Dalam praktik sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan ke bullion bank sebagaimana diatur PMK 48 Tahun 2023, sementara bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian di transaksi yang sama berdasarkan PMK 81 Tahun 2024.

Hal ini menyebabkan beban ganda dan ketidaksetaraan, terutama dibandingkan dengan transaksi impor emas batangan yang dapat dikecualikan dari pungutan PPh dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Skema Baru: Tarif Lebih Ringan dan Pengecualian Jelas

Melalui PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa LJK bullion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.

Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapuskan, sehingga transaksi impor dikenai skema pajak yang sama seperti pembelian dalam negeri.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo Wijayanto.

PMK 52 Tahun 2025 melengkapi aturan dengan menetapkan pengecualian pungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan atau emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku bagi penjualan ke Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan transaksi antar LJK bullion.

"Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan," ia menegaskan.

PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025, serta mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler