HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Sita Rp972,8 Juta dari Toko Emas, Dua Tersangka Diduga Terlibat Jaringan PETI Kuansing

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Riau Sita Rp972,8 Juta dari Toko Emas, Dua Tersangka Diduga Terlibat Jaringan PETI Kuansing
Foto: Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan uang sitaan dari toko emas yang diduga berasal dari hasil PETI di Kuansing (sumber: Polda Riau)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menyita uang tunai Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga berkaitan dengan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah Toko Emas Syafira pada 11 Agustus 2026.

Selain uang tunai, polisi menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram dan sejumlah peralatan pengolahan emas.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total emas yang telah diperjualbelikan melalui toko tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi diperkirakan sekitar Rp1,578 miliar.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DI (40) dan BD (31).

Polisi Ungkap Transaksi Emas sejak Mei 2026

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin.

DI diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit yang digunakan untuk kegiatan PETI di Kuansing.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dan menemukan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan emas hasil pertambangan ilegal.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD yang berlangsung sejak Mei 2026.

BD diketahui merupakan pemilik Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar yang diduga terlibat dalam transaksi emas hasil pertambangan ilegal tersebut.

“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade.

Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan menggunakan rakit atau dompeng, kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima.

Polda Riau Bidik Pemodal hingga Penerima Hasil PETI

Polda Riau menegaskan penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja yang melakukan aktivitas penambangan di lapangan.

Penegakan hukum juga diarahkan kepada pemodal, penerima hasil tambang, pihak yang melakukan pengolahan, hingga pihak yang memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pertambangan emas tanpa izin dari hulu hingga hilir.

Kepolisian juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain ketentuan terkait pertambangan, DI dan BD dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketentuan TPPU yang diterapkan yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis :
Shila Glorya