Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM sebagai Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai Standar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM sebagai Tersangka Kasus Beras Premium Tak Sesuai Standar
Foto: (Sumber: Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (ketiga dari kanan) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.

PT PIM diketahui memproduksi empat merek beras premium populer, yakni Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020.

Standar mutu tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Ribuan Karung Beras Disita, Dugaan TPPU Juga Dikenakan

Dalam proses penyidikan, Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Total 13.740 karung beras
  • 58,9 ton beras patah dari merek Sovia, Sania, Fortune, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg
  • Dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti hasil produksi, SOP, izin edar

Satu set mesin produksi beras, terdiri dari drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section

Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel dari keempat merek beras di laboratorium Kementerian Pertanian RI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses Pemeriksaan Berlanjut, Korporasi PT PIM Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.

Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa para tersangka lebih lanjut, termasuk menghadirkan ahli korporasi untuk membuka peluang pertanggungjawaban hukum terhadap badan hukum PT PIM.

Selain itu, analisis transaksi keuangan perusahaan akan diminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti