billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Dinas Koperasi DIY Tegaskan Musisi Juga UMKM, Dorong Penghormatan Hak Cipta dalam Lisensi Musik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dinas Koperasi DIY Tegaskan Musisi Juga UMKM, Dorong Penghormatan Hak Cipta dalam Lisensi Musik
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Srie Nurkyatsiwi. ANTARA/Luqman Hakim.)

Pantau - Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa musisi merupakan bagian dari pelaku usaha sektor jasa dan termasuk dalam kategori UMKM yang hak ciptanya harus dihormati, terutama dalam penerapan lisensi pemutaran lagu di ruang-ruang usaha.

"Para musisi ini juga UMKM lho, di sektor jasa. Mestinya, kan, ini sama-sama sebetulnya. Mereka juga menciptakan (musik) yang tujuannya kan juga untuk menambah income mereka", ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Srie Nurkyatsiwi.

Lisensi Musik Berpotensi Ciptakan Peluang Baru bagi Musisi Lokal

Nurkyatsiwi menyatakan bahwa lisensi lagu bisa memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha, namun penting untuk menjembatani kepentingan melalui dialog bersama.

"Pasti di dalam sebuah perubahan itu ada resistensi, ada rasa kegamangan. Tapi mestinya kita duduk bersama-sama, karena kan kita juga harus menghormati hak ciptanya, hak patennya dari para musisi ini", katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua lagu dikenai lisensi, karena terdapat karya yang bebas diputar.

Namun di sisi lain, kebijakan lisensi juga bisa menjadi peluang bagi musisi lokal untuk menciptakan lagu-lagu yang sesuai diputar di ruang usaha komersial seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan.

"Ini mestinya juga menurut kami, ada salah satu peluang juga. Dari para penggiat ini, kan, mungkin juga bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk diputar di suatu tempat tertentu", ujarnya.

Pemda DIY Fasilitasi Hak Cipta Musisi Lewat Program Si Bakul Jogja

Pemda DIY melalui Program Si Bakul Jogja memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM, termasuk musisi, untuk mengurus hak cipta lagu mereka.

Fasilitas tersebut meliputi subsidi biaya hingga surat rekomendasi untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

"Kalau mereka bergabung di Si Bakul, biasanya banyak yang minta ke kami rekomendasi. Kalau ini mitra SiBakul dan mereka memang menjadi para pengusaha atau UMKM, maka akan mendapat fasilitas kemudahan dari sisi biaya", jelas Nurkyatsiwi.

Namun ia mengakui bahwa sektor jasa dan ekonomi kreatif, termasuk musik dan seni pertunjukan, belum sepenuhnya terdata dalam profil UMKM DIY.

Ia menilai pendataan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan intervensi kebijakan lebih tepat sasaran.

"Kita perlu pendataan. Perlu data. Sebetulnya, potensi keragaman UMKM yang di Yogyakarta ini kayak apa, biar kami saat mengambil kebijakan agar tepat intervensinya", tuturnya.

Menurut Peraturan Gubernur DIY tentang Ekonomi Kreatif, terdapat 17 subsektor UMKM, termasuk musik dan seni pertunjukan.

Dinas Koperasi dan UMKM DIY kini berupaya memperluas pemahaman bahwa UMKM tidak terbatas pada sektor kuliner, kriya, dan fesyen.

"Selama ini, kan, kita food, craft, fashion, tapi kita punya Pergub terkait UMKM di dalam ekonomi kreatif itu, kan, ada 17 sektor, salah satunya kan itu (musik) sebenarnya", tandasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf