
Pantau - Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah memperbaiki sistem Pungutan Wisatawan Asing (PWA) agar hotel dan pihak ketiga lainnya dapat turut serta dalam proses pemungutan dana retribusi sebesar Rp150 ribu.
Kepala Dispar Bali, I Wayan Sumarajaya, menyampaikan bahwa sistem digital sedang diperbarui agar hotel bisa mengakses sistem tersebut dan menerima imbal jasa maksimal 3 persen dari pungutan yang berhasil dilakukan.
"Petunjuk teknisnya sudah disiapkan, tinggal menyesuaikan sistem digital agar kerja sama bisa dijalankan dengan hotel atau pihak ketiga lainnya," ungkapnya.
Target Rp400 Miliar dan Partisipasi Pelaku Usaha
Perbaikan sistem juga menyasar aplikasi Love Bali, yang sebelumnya hanya digunakan untuk pembayaran langsung oleh wisatawan.
Kini sistem tersebut akan dikembangkan untuk mencatat dan menghitung imbal jasa bagi pihak ketiga seperti hotel yang membantu proses pemungutan.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster agar kolaborasi dengan pihak ketiga segera dijalankan guna mengejar target penerimaan PWA sebesar Rp400 miliar hingga akhir 2025.
Selama Februari hingga Desember 2024, PWA yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai Rp317,88 miliar atau sekitar 37,27 persen dari total wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
Dispar Bali juga terus menjalin koordinasi dengan Diskominfo Bali, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum agar perjanjian kerja sama (PKS) bisa terintegrasi dalam sistem digital, sehingga tidak lagi dilakukan secara manual.
Hotel Mulai Mendaftar dan Prosedur Pemungutan
Dengan adanya skema imbal jasa, sejumlah hotel dan pelaku usaha pariwisata telah mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam sistem pemungutan PWA.
Meskipun jumlah pastinya belum dirinci, Dispar Bali mencatat sudah ada 22 pihak yang mendaftar, termasuk hotel dan operator kapal cruise.
Sistem masih dalam tahap penyempurnaan, sembari dilakukan sosialisasi teknis pelaksanaan kepada pelaku usaha, khususnya asosiasi hotel.
Dalam prosedur pemungutan, tamu hotel akan dicek status pembayarannya saat tiba di resepsionis.
Jika wisatawan sudah membayar PWA sebelumnya, mereka akan menunjukkan barcode sebagai bukti, dan hotel cukup mencocokkan data tersebut.
Namun jika belum membayar, petugas hotel akan memberitahu kewajiban pembayaran Rp150 ribu dan memfasilitasi prosesnya melalui sistem.
Pembayaran melalui hotel akan menghasilkan barcode dan memberikan hak imbal jasa kepada hotel sebagai pihak yang membantu proses.
Sebaliknya, jika wisatawan membayar secara mandiri, maka hotel tidak akan memperoleh imbal jasa.
Terkait sanksi bagi wisatawan yang menolak membayar di lokasi, I Wayan Sumarajaya menyebutkan bahwa sanksinya masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya diselaraskan dengan keterlibatan pihak ketiga.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan