billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Danantara Pastikan Aturan Baru Tantiem BUMN Berlaku, Komisaris Tak Lagi Dapat Insentif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Danantara Pastikan Aturan Baru Tantiem BUMN Berlaku, Komisaris Tak Lagi Dapat Insentif
Foto: Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani bersama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancarai di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan aturan baru mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi jajaran direksi dan komisaris BUMN sudah resmi dijalankan sejak 30 Juli 2025.

Aturan Baru Pemberian Tantiem

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan aturan tersebut berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.

"Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan," ungkap Rosan seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Selasa.

Rosan menyampaikan, aturan itu memastikan jajaran komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem atau insentif dalam bentuk apa pun.

"Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali," ujarnya.

Sementara untuk direksi, pemberian tantiem hanya dihitung berdasarkan kinerja operasional atau pendapatan perusahaan.

"Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan," kata Rosan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif tidak boleh berasal dari aktivitas akuntansi semu, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau manipulasi laporan keuangan.

Instruksi Presiden dan Pemangkasan Komisaris

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya reformasi tata kelola BUMN, termasuk pemberian tantiem yang sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," kata Presiden Prabowo dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar jumlah komisaris BUMN dipangkas maksimal enam orang.

"Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5," ungkapnya.

Rosan memastikan arahan tersebut sudah mulai dijalankan, termasuk di sektor perbankan.

"Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga," ujarnya.

Dengan aturan baru ini, Danantara menegaskan bahwa pemberian insentif hanya akan diberikan berdasarkan kinerja riil perusahaan, sedangkan komisaris tidak lagi berhak mendapat tantiem.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler