
Pantau - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan informasi keliru yang menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem.
Unggahan tersebut disertai tautan yang mengarah pada artikel berjudul "Utang Masyarakat ke Bank Sudah Dihapuskan Secara Sistem", yang kemudian memicu kebingungan di kalangan publik.
OJK memberikan klarifikasi resmi bahwa klaim tersebut tidak benar.
Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan yang menyebutkan penghapusan utang debitur oleh pihak OJK.
OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK, khususnya terkait isu penghapusan utang kepada bank.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui kanal resmi:
- Media sosial: @kontak157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: [email protected]
OJK menegaskan bahwa informasi seperti ini kerap muncul sebagai bagian dari upaya penipuan atau penyebaran disinformasi di media sosial.
Cek Fakta Lain yang Relevan
Sejumlah hoaks serupa pernah beredar sebelumnya, di antaranya:
- "Hoaks! OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei"
- "Hoaks! OJK berikan bantuan kepada masyarakat yang gagal bayar pinjol"
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang melibatkan sistem keuangan nasional akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi mereka.
Klaim: OJK hapus utang masyarakat ke bank
Rating: Hoaks
- Penulis :
- Aditya Yohan