
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atas saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jakarta.
Kronologi dan Modus Transaksi Semu
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.
"Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler," ungkapnya.
Transaksi menggunakan rekening nominee ini menghasilkan total 60.121 kali transaksi atau sekitar 10 persen dari keseluruhan transaksi saham SWAT selama periode tersebut.
Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai mencapai Rp230.892.423.600 atau sekitar 13,3 persen dari total nilai transaksi.
Pola transaksi yang dilakukan tersangka mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact, yang berlangsung selama 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Proses Hukum dan Komitmen Penegakan
Penyidik OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.000.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian RI, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ia mengungkapkan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan perlindungan terhadap investor serta masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








