
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan, POJK ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
POJK merupakan tindak lanjut wewenang OJK untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan, sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action), dengan penilaian terhadap perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin OJK atau pihak lain dengan itikad tidak baik.
Konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan, untuk memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya.
OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar implementasi gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.
POJK berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dengan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







