
Pantau - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu difoto saat membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), karena pembelian hanya memerlukan pemesanan biasa tanpa syarat tambahan.
"Enggak ada. Sekarang udah nggak ada itu, isu-isu aja tuh", ujarnya menanggapi kabar mengenai kewajiban foto pembeli.
Ia menegaskan bahwa aturan pengambilan foto hanya berlaku pada program bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, bukan pada program SPHP.
"Itu yang foto tuh bantuan pangan. SPHP enggak? Banpang (bantuan pangan) itu yang di foto", ia menambahkan.
SPHP Didistribusikan Tanpa Beban Tambahan bagi Masyarakat
Ahmad Rizal menyampaikan bahwa sistem distribusi SPHP memang sengaja dibuat sederhana agar tidak membebani masyarakat maupun pengecer.
Pembelian SPHP hanya melalui mekanisme pemesanan biasa, tanpa memerlukan dokumentasi tambahan seperti pengambilan foto.
Bulog menggunakan aplikasi Klik SPHP untuk mencatat pesanan secara administratif, sebagai bentuk ketelusuran.
Aplikasi ini memungkinkan Bulog mengetahui siapa pemesan, jumlah yang dipesan, serta jalur distribusinya tanpa menyulitkan pengguna.
Rizal juga menyebut bahwa sistem ini ramah bagi semua kalangan, termasuk pengecer lanjut usia yang mungkin kesulitan dengan sistem digital yang rumit.
Penyaluran Beras SPHP Terus Berjalan Sesuai Target
Beras SPHP merupakan beras dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di masyarakat.
Bulog menargetkan penyaluran beras SPHP sebesar 1,3 juta ton selama periode Juli hingga Desember 2025.
Hingga pekan ketiga Agustus 2025, tercatat lebih dari 259 ribu ton beras SPHP telah disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP telah ditetapkan sebagai berikut:
- Rp12.500/kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi)
- Rp13.100/kg untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan)
- Rp13.500/kg untuk zona 3 (Maluku dan Papua)
Setiap pembelian dibatasi maksimal dua kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali.
Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem distribusi SPHP agar menjamin keterjangkauan harga, ketepatan sasaran, dan kenyamanan akses bagi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan